view plainprint? 1.

Friday 18 November 2011

Peran Tim Pelatih Masyarakat Terhadap Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Desa memiliki hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri sebagai kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan (kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakatnya.


Desa memegang peranan penting dalam pembangunan Nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.  Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan Nasional.


Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara.  Masih banyak tanggung jawab di bidang pembangunan yang masih perlu penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam bentuk membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan produksi dan distribusi di wilayah pedesaan, mengentaskan masyarakat dari berbagai keterbelakangan dan kemiskinan. Kesemuanya merupakan tantangan bagi pemerintah dan masyarakat saat ini masa mendatang. Pembangunan desa di Indonesia merupakan masalah sosial ekonomi dan politik dalam negeri yang mendapat sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga mendapat perhatian dari pihak-pihak luar negeri. Pembangunan desa di Indonesia masih lemah dari berbagai aspek pembangunan, baik aspek bantuan dan dukungan moril, politik, teknologi, maupun pendanaan. Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa ke depan harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ancaman) yang dihadapi desa. Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi perencanaan dan program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 (ayat 3) menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijkan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.  Sebagaimana halnya fungsi perencanaan adalah untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsisten antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. RPJMDes disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan (termasuk didalamnya evaluasi).  Hakekat dari tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. RPJMDes sebagai suatu rencana pembangunan desa harus melibatkan segenap komponen masyarakat desa didalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Rencana pembangunan desa semestinya menerapkan prinsip-prinsip :

Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  1. Partisipatif, yaitu kikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
  2. Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
  3. Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
  4. Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
  5. Selektif, yaitu semua potensi dan masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
  6. Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia;
  7. Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
  8. Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi maasyarakat;
  9. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap sesuatu masalah/hal dilakukan secara kan hasil yang terbaik; berulang sehingga mendapat enggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan atau sumber informasi utama dari masyarakat.
Tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah untuk :
  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
  4. Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah merupakan dokumen perencanaan pemerintahan desa untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMDes juga merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Desa dan memperhatikan Rencana Strategis (renstra) Kecamatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMDes memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program Kegiatan.

No comments:

Post a Comment