Desa
memiliki hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut
otonomi desa. Hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri sebagai
kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan
(kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan
masyarakatnya.
Desa memegang peranan penting dalam
pembangunan Nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia
bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam
menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari
rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya
pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Pembangunan desa bertujuan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong
tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah
merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu
sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan
sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari
aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek
pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai
kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan Nasional.
Pembangunan desa merupakan cara dan
pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan
masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun
masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab
politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Masih banyak tanggung jawab di bidang
pembangunan yang masih perlu penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memajukan
desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Membangun desa dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat dalam bentuk membangun sarana dan prasarana yang mendukung
peningkatan produksi dan distribusi di wilayah pedesaan, mengentaskan
masyarakat dari berbagai keterbelakangan dan kemiskinan. Kesemuanya merupakan
tantangan bagi pemerintah dan masyarakat saat ini masa mendatang. Pembangunan
desa di Indonesia merupakan masalah sosial ekonomi dan politik dalam negeri
yang mendapat sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan tidak hanya dari
dalam negeri tetapi juga mendapat perhatian dari pihak-pihak luar negeri.
Pembangunan desa di Indonesia masih lemah dari berbagai aspek pembangunan, baik
aspek bantuan dan dukungan moril, politik, teknologi, maupun pendanaan.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan
program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan
oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan
pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus
menyentuh kebutuhan riel masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan
di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak
mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa ke depan harus terencana dengan baik
berdasarkan hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi
(kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ancaman) yang
dihadapi desa. Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan
mungkin akan muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi
perencanaan dan program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan
seluas-luasnya partisipasi masyarakat.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 (ayat 3) menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijkan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa. Sebagaimana halnya fungsi perencanaan adalah untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsisten antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. RPJMDes disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan (termasuk didalamnya evaluasi). Hakekat dari tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. RPJMDes sebagai suatu rencana pembangunan desa harus melibatkan segenap komponen masyarakat desa didalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasannya.
Rencana
pembangunan desa semestinya menerapkan prinsip-prinsip :
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Partisipatif, yaitu kikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
- Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
- Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
- Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
- Selektif, yaitu semua potensi dan masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
- Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia;
- Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
- Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi maasyarakat;
- Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap sesuatu masalah/hal dilakukan secara kan hasil yang terbaik; berulang sehingga mendapat enggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan atau sumber informasi utama dari masyarakat.
Tujuan dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah untuk :
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
- Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah merupakan dokumen perencanaan pemerintahan desa untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMDes juga merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Desa dan memperhatikan Rencana Strategis (renstra) Kecamatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMDes memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program Kegiatan.
No comments:
Post a Comment