view plainprint? 1.

Tuesday 19 November 2013

Peresmian dan Peletakan Batu Pertama Oleh Bupati

view plainprint? 1. 2.

Sunday 20 November 2011

PARADIGMA PEMBERDAYAAN PEMBANGUNAN PERDESAAN**Heri Asri

Pembukaan Jalan Sentra Produksi Pertanian di Desa Tanjung Besar
Kecamatan Kedurang

Tujuh Tahun Pasca ditetapkannya Undang-Undang  Nomor : 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota ternyata masih meninggalkan berbagai persoalan terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat pedesaan. Tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah, khususnya di tingkat masyarakat pedesaan tidak terlepas dari lemahnya pengawasan otonomi daerah dari pemerintah setempat sebagai wakil dari pemerintah pusat, sehingga tidak tercipta hubungan yang harmonis antar masing-masing daerah. Fenomena ini sangat jelas terlihat diberbagai ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang terjadi di pedesaan yang sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat baik dari sisi pemikiran, finansial maupun dalam mewujudkan keinginan membangun terutama dalam hal mencukupi kebutuhannya sendiri yang pada akhirnya menimbulkan ketergantungan desa kepada kabupaten.


Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka seiring berjalannya waktu dan desakan globalisasi, maka sudah sewajarnya kita kembali menelaah bagaimana melaksanakan pembangunan pada tingkat perdesaan sembari memberdayakan masyarakat perdesaan sehingga akan tercipta suatu desa yang mandiri, kokoh dan bermartabat. Jika sejenak kita kembali menyimak maksud dan tujuan pemberian otonomi adalah untuk memberikan jaminan timbulnya keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, dengan kata lain terciptanya hubungan yang mampu membangun kerja sama antar daerah serta meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah terjadinya ketimpangan antar masing-masing daerah. Sementara itu, pemerintah dalam pelaksanaan otonomi harus dapat menunjukkan perannya terutama dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan, perencanaan dan pengawasan sehingga akan tercipta suatu peluang dan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian utama dari  tujuan nasional.

Harus diakui bahwa prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab yang diberikan oleh UU kepada pemerintah daerah dalam bentuk tugas, wewenang dan kewajiban untuk mengurus urusan pemerintahan yang se-Nyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing yang pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan kemampuan, perilaku dan pengorganisasian masyarakat hendaknya dapat meningkatkan daya saing daerah yang bersangkutan, oleh karena itu, dalam melaksanakan otonomi daerah agar dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat diperlukan adanya suatu keberanian dari semua pihak terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta para pembuat kebijakan dan pemangku jabatan/kepentingan untuk secara jernih memahami realitas, problema dan peluang yang muncul dari pemberian otonomi daerah dan bagaimana memanfaatkannya  pada kepentingan  masyarakat  secara   umum.


Era Otonomi Daerah Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 menyebutkan, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas yuridiksi yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten yang berlandaskan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan pada pasal 199 (5) memberikan penjelasan bahwa kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.


Hal yang tidak bisa dimungkiri selama ini adalah bahwa konsep pelaksanaan pembangunan perdesaan pada era pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami berbagai fenomena bias terutama menyangkut tentang konsep-konsep yang diterapkan. Paradigma pembangunan pedesaan dengan menggunakan indikator-indikator kemajuan ekonomi kota ternyata semakin membuat wilayah perdesaan semakin jauh tertinggal. Pembangunan desa dengan cara pandang kota tidak akan pernah melihat desa sebagai suatu entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas, padahal sejatinya pembangunan perdesaan harus di dekati dan di sentuh dengan pendekatan yang lebih spesifik agar seluruh potensinya dapat tergali dan dikembangkan secara optimal. Pelaksanaan pembangunan dewasa ini, khususnya di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia lebih ditekankan pada pembangunan industri perkotaan, hal ini menyebabkan terjadinya bias pada perkotaan yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota.


Sebaliknya apa yang terjadi pada pembangunan perdesaan (Ruralled Development) di desain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah pedesaan sebagai aktivitas pertanian belaka. Hal inilah yang menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti terjadinya urbanisasi yang tidak terkontrol, sedangkan di sisi lain untuk wilayah pedesaan terjadi suatu tekanan terhadap penduduk dan sumberdaya alam meningkatnya angka kemiskinan, degradasi lingkungan serta renggangnya hubungan sosial yang ada. Dengan Merefleksi Kembali Tujuh Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Daerah tentunya diharapkan tidak lagi terjadi pengobyekan desa yang hanya mengandalkan kekuatan modal yang besar yang pada kenyataannya telah melemahkan struktur ketahanan alami yang dimiliki desa dalam melaksanakan pembangunan di perdesaan merupakan niat yang baik, namun upaya untuk menjaga dan melestarikan desa yang memiliki daya tahan kuat serta dapat memenuhi hak-hak ekonomi, sosial politik dan budaya tetap merupakan hal terbaik yang mesti diwujudkan.   Semoga cita-cita luhur ini terwujud..........** (Fasilitator Kecamatan Kedurang)

Friday 18 November 2011

Peran Tim Pelatih Masyarakat Terhadap Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Desa memiliki hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri sebagai kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan (kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakatnya.


Desa memegang peranan penting dalam pembangunan Nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.  Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan Nasional.


Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara.  Masih banyak tanggung jawab di bidang pembangunan yang masih perlu penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam bentuk membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan produksi dan distribusi di wilayah pedesaan, mengentaskan masyarakat dari berbagai keterbelakangan dan kemiskinan. Kesemuanya merupakan tantangan bagi pemerintah dan masyarakat saat ini masa mendatang. Pembangunan desa di Indonesia merupakan masalah sosial ekonomi dan politik dalam negeri yang mendapat sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga mendapat perhatian dari pihak-pihak luar negeri. Pembangunan desa di Indonesia masih lemah dari berbagai aspek pembangunan, baik aspek bantuan dan dukungan moril, politik, teknologi, maupun pendanaan. Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa ke depan harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ancaman) yang dihadapi desa. Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi perencanaan dan program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 (ayat 3) menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijkan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.  Sebagaimana halnya fungsi perencanaan adalah untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsisten antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. RPJMDes disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan (program), penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan (termasuk didalamnya evaluasi).  Hakekat dari tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. RPJMDes sebagai suatu rencana pembangunan desa harus melibatkan segenap komponen masyarakat desa didalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Rencana pembangunan desa semestinya menerapkan prinsip-prinsip :

Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  1. Partisipatif, yaitu kikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
  2. Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
  3. Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
  4. Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
  5. Selektif, yaitu semua potensi dan masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
  6. Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia;
  7. Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
  8. Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi maasyarakat;
  9. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap sesuatu masalah/hal dilakukan secara kan hasil yang terbaik; berulang sehingga mendapat enggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan atau sumber informasi utama dari masyarakat.
Tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah untuk :
  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
  4. Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah merupakan dokumen perencanaan pemerintahan desa untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMDes juga merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Desa dan memperhatikan Rencana Strategis (renstra) Kecamatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMDes memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program Kegiatan.

PENGARUH KEPEMIMPINAN KEPALA DESA TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN ( PNPM-MPd)

 
Di Kecamatan Kedurang
                                                        
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional, pemerintah telah memberikan perhatian dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk mengerakan pembangunan di pedesaan.  Perhatian yang besar terhadap pedesaan itu didasarkan pada kenyataan bahwa desa merupakan tempat berdiamnya sebagian besar rakyat Indonesia, kedudukan desa dan masyarakat desa merupakan dasar landasan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Penghargaan terhadap pengalaman masyarakat merupakan dasar terbangunnya perspektif partisipatif dalam program dengan pendekatan pemberdayaan. Konsistensi sikap yang diambil membutuhkan kometmen dan pengetahuan tentang hal prinsip ini. Dinamika perjalanan suatu program beserta cakupan wilayah yang luas menuntut ketersediaan perangkat sistem, prosedur dan pelaku yang memadai. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yakni program Pengembangan Kecamatan yang mulai di tetapkan sebagai program pada tahun 1998. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri diluncurkan pada tahun 2008 sebagai bagian dari PNPM Mandiri. Dalam kurun waktu perjalanan program itu, terjadi dinamika dan perkembangan yang pesat, misalnya kebijakan mengenai lokasi dan alokasi. Saat ini hampir semua lokasi kecamatan di indonesia ditetapkan sebagai lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.

Sementara itu, dinamika masyarakat terjadi akibat intervensi program telah mengandaikan perubahan dan pengembangan perangkat sistem yang juga harus dinamis. Misalnya dampak Kemajuan Partisipasi yang telah menghadirkan tahapan sosial yang tidak saja mampu merumuskan dan memutuskan usulan sesuai dengan kebutuhannya, akan tetapi juga dihadapkan dengan kendala ketersedian dana untuk memenuhinya.  Peningkatan kapasitas pelaku sebagai akibat intervensi program tidak hanya dalam bentuk pelatihan, tetapi juga pembiasaan kegiatan dimana para pelaku di desa mengambil peran. Kondisi ini menuntut adanya peran berlanjut yang mengasumsikan bahwa program suatu saat akan berakhir. Di dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian, kegiatan pembangunan desa melaui program PNPM-MPd terdiri dari dua unsur utama yaitu partisipasi atau swadaya masyarakat dan pembinaan pemerintah atau dengan kata lain ada dua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan desa yaitu masyarakat dan pemerintah.

Berbagai pendapat menyatakan bahwa partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu ciri dari pembangunan desa dan merupakan unsur utama yang berpengaruh besar bagi berhasilnya pembangunan desa. Oleh karena itu banyak kegiatan yang dilaksanakan khususnya oleh pemerintah untuk meningkatkan partisipasi, bahkan keberlangsungannya terus diupayakan dan dijaga.

Di Kecamatan Kedurang  partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa, di masing-masing desanya tidak sama tinggi rendahnya. Di sisi lain berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Fasilitator (FK/FT) yang bertugas di Kecamatan Kedurang dapat dikemukakan bahwa aspek kepemimpinan Kepala Desa merupakan salah satu aspek yang menonjol dan berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan desa. Mengacu pada hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Fasilitator PNPM-MPd selama pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan selama 8 bulan berjalannya kegiatan pembangunan desa melalui program PNPM-MPd  di Kecamatan tersebut, maka ada 2 unsur pokok permasalahan yang ingin disampaikan fasilitator dalam Tulisan ini Yaitu :

1.      Pengaruh kepemimpinan Kepala Desa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Melalui Program PNPM-MPd.

2.      Serta seberapa besar pengaruh faktor kepemimpinan Kepala Desa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedurang.

Berdasarkan telaahan teori dan pendapat para sarjana dapat diungkapkan bahwa kepemimpinan dapat di definisikan secara bervariasi. Dalam hubungannya dengan upaya menggerakkan partisipasi masyarakat, definisi yang dapat digunakan adalah definisi dinamis. Yang pada hakekatnya berintikan pelaksanaan fungsi penggerakan dan pengarahan. Kepala Desa sebagai wakil pemerintah dan pemimpin masyarakat desa melakukan fungsi yang sama dalam upaya menggerakkan partisipasi masyarakat di desanya. Lebih lanjut dari telaahan teori dapat disimpulkan bahwa secara teoritis terdapat hubungan antara kepemimpinan Kepala Desa dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Mengacu pada telaahan teori dan hasil fasilitasi Fasilitator (FK) selama program berjalan selama ini maka yang dapat dikemukakan adalah :
  1.  Ada pengaruh positif antara kepemimpinan Kepala Desa dengan partisipasi  masyarakat dalam pembangunan desa.
  2. Dengan kepemimpinan yang tinggi dari Kepala Desa dalam menggerakkan anggota masyarakat desa akan meninggikan tingkat partisipasi dalam proses pelaksanaan pembangunan desa.
Dari hasil fasilitasi FK/FT selama kegiatan berjalan mulai dari Perencanaan,  Pelaksanaan diperoleh informasi bahwa terdapat hubungan positif antara kepemimpinan Kepala Desa dengan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan desa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan Pembangunan Desa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke depan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain seperti :

  1.  Peran Kepala Desa sebagai Pembina dan Pengendali Kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa Perlu di tingkatkan.
  2. Kepala desa dan BPD menyusun Peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisifatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa.
  3. Hendaknya Kepala Desa memperhatikan benar kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat, dalam Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
  4. Hendaknya Memberi tauladan yang baik, sejauh mungkin memberi bantuan dan memberikan Penghargaan secara formal kepada anggota masyarakat yang berprestasi.
  5. Kepala Desa hendaknya lebih intensif memberikan penerangan tentang manfaat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) terhadap pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
  6. Kepala Desa hendaknya bekerjasama dengan Pemuka Masyarakat dan meningkatkan kegiatan BPD dan aktivitas pengurusnya.
  7. Kepala Desa hendaknya menghimbau masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan Desa melalui program PNPM-MPd dan menilai terhadap pelaksanaannya.

Monday 18 April 2011





Dosen Pembimbing Kuliah di Institut Pertanian Malang (1996, Prof.DR.Ir.Samsul Bahri, MSc)