view plainprint? 1.

Sunday 20 November 2011

PARADIGMA PEMBERDAYAAN PEMBANGUNAN PERDESAAN**Heri Asri

Pembukaan Jalan Sentra Produksi Pertanian di Desa Tanjung Besar
Kecamatan Kedurang

Tujuh Tahun Pasca ditetapkannya Undang-Undang  Nomor : 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota ternyata masih meninggalkan berbagai persoalan terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat pedesaan. Tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah, khususnya di tingkat masyarakat pedesaan tidak terlepas dari lemahnya pengawasan otonomi daerah dari pemerintah setempat sebagai wakil dari pemerintah pusat, sehingga tidak tercipta hubungan yang harmonis antar masing-masing daerah. Fenomena ini sangat jelas terlihat diberbagai ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang terjadi di pedesaan yang sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat baik dari sisi pemikiran, finansial maupun dalam mewujudkan keinginan membangun terutama dalam hal mencukupi kebutuhannya sendiri yang pada akhirnya menimbulkan ketergantungan desa kepada kabupaten.


Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka seiring berjalannya waktu dan desakan globalisasi, maka sudah sewajarnya kita kembali menelaah bagaimana melaksanakan pembangunan pada tingkat perdesaan sembari memberdayakan masyarakat perdesaan sehingga akan tercipta suatu desa yang mandiri, kokoh dan bermartabat. Jika sejenak kita kembali menyimak maksud dan tujuan pemberian otonomi adalah untuk memberikan jaminan timbulnya keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, dengan kata lain terciptanya hubungan yang mampu membangun kerja sama antar daerah serta meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah terjadinya ketimpangan antar masing-masing daerah. Sementara itu, pemerintah dalam pelaksanaan otonomi harus dapat menunjukkan perannya terutama dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan, perencanaan dan pengawasan sehingga akan tercipta suatu peluang dan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian utama dari  tujuan nasional.

Harus diakui bahwa prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab yang diberikan oleh UU kepada pemerintah daerah dalam bentuk tugas, wewenang dan kewajiban untuk mengurus urusan pemerintahan yang se-Nyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing yang pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan kemampuan, perilaku dan pengorganisasian masyarakat hendaknya dapat meningkatkan daya saing daerah yang bersangkutan, oleh karena itu, dalam melaksanakan otonomi daerah agar dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat diperlukan adanya suatu keberanian dari semua pihak terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta para pembuat kebijakan dan pemangku jabatan/kepentingan untuk secara jernih memahami realitas, problema dan peluang yang muncul dari pemberian otonomi daerah dan bagaimana memanfaatkannya  pada kepentingan  masyarakat  secara   umum.


Era Otonomi Daerah Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 menyebutkan, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas yuridiksi yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten yang berlandaskan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan pada pasal 199 (5) memberikan penjelasan bahwa kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.


Hal yang tidak bisa dimungkiri selama ini adalah bahwa konsep pelaksanaan pembangunan perdesaan pada era pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami berbagai fenomena bias terutama menyangkut tentang konsep-konsep yang diterapkan. Paradigma pembangunan pedesaan dengan menggunakan indikator-indikator kemajuan ekonomi kota ternyata semakin membuat wilayah perdesaan semakin jauh tertinggal. Pembangunan desa dengan cara pandang kota tidak akan pernah melihat desa sebagai suatu entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas, padahal sejatinya pembangunan perdesaan harus di dekati dan di sentuh dengan pendekatan yang lebih spesifik agar seluruh potensinya dapat tergali dan dikembangkan secara optimal. Pelaksanaan pembangunan dewasa ini, khususnya di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia lebih ditekankan pada pembangunan industri perkotaan, hal ini menyebabkan terjadinya bias pada perkotaan yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota.


Sebaliknya apa yang terjadi pada pembangunan perdesaan (Ruralled Development) di desain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah pedesaan sebagai aktivitas pertanian belaka. Hal inilah yang menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti terjadinya urbanisasi yang tidak terkontrol, sedangkan di sisi lain untuk wilayah pedesaan terjadi suatu tekanan terhadap penduduk dan sumberdaya alam meningkatnya angka kemiskinan, degradasi lingkungan serta renggangnya hubungan sosial yang ada. Dengan Merefleksi Kembali Tujuh Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Daerah tentunya diharapkan tidak lagi terjadi pengobyekan desa yang hanya mengandalkan kekuatan modal yang besar yang pada kenyataannya telah melemahkan struktur ketahanan alami yang dimiliki desa dalam melaksanakan pembangunan di perdesaan merupakan niat yang baik, namun upaya untuk menjaga dan melestarikan desa yang memiliki daya tahan kuat serta dapat memenuhi hak-hak ekonomi, sosial politik dan budaya tetap merupakan hal terbaik yang mesti diwujudkan.   Semoga cita-cita luhur ini terwujud..........** (Fasilitator Kecamatan Kedurang)

No comments:

Post a Comment