Di Kecamatan Kedurang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional,
pemerintah telah memberikan perhatian dan penghargaan yang sebesar-besarnya
pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
untuk mengerakan pembangunan di pedesaan. Perhatian yang besar terhadap pedesaan itu
didasarkan pada kenyataan bahwa desa merupakan tempat berdiamnya sebagian besar
rakyat Indonesia, kedudukan desa dan masyarakat desa merupakan dasar landasan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Penghargaan
terhadap pengalaman masyarakat merupakan dasar terbangunnya perspektif
partisipatif dalam program dengan pendekatan pemberdayaan. Konsistensi sikap
yang diambil membutuhkan kometmen dan pengetahuan tentang hal prinsip ini.
Dinamika perjalanan suatu program beserta cakupan wilayah yang luas menuntut
ketersediaan perangkat sistem, prosedur dan pelaku yang memadai. PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini merupakan kelanjutan dari
program sebelumnya yakni program Pengembangan Kecamatan yang mulai di tetapkan
sebagai program pada tahun 1998. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri diluncurkan
pada tahun 2008 sebagai bagian dari PNPM Mandiri. Dalam kurun waktu perjalanan
program itu, terjadi dinamika dan perkembangan yang pesat, misalnya kebijakan
mengenai lokasi dan alokasi. Saat ini hampir semua lokasi kecamatan di
indonesia ditetapkan sebagai lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
Sementara itu, dinamika masyarakat terjadi akibat
intervensi program telah mengandaikan perubahan dan pengembangan perangkat
sistem yang juga harus dinamis. Misalnya dampak Kemajuan Partisipasi yang telah
menghadirkan tahapan sosial yang tidak saja mampu merumuskan dan memutuskan
usulan sesuai dengan kebutuhannya, akan tetapi juga dihadapkan dengan kendala
ketersedian dana untuk memenuhinya.
Peningkatan kapasitas pelaku sebagai akibat intervensi program tidak
hanya dalam bentuk pelatihan, tetapi juga pembiasaan kegiatan dimana para
pelaku di desa mengambil peran. Kondisi
ini menuntut adanya peran berlanjut yang mengasumsikan bahwa program suatu saat
akan berakhir. Di dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian,
kegiatan pembangunan desa melaui program PNPM-MPd terdiri dari dua unsur utama
yaitu partisipasi atau swadaya masyarakat dan pembinaan pemerintah atau dengan kata
lain ada dua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan desa yaitu masyarakat
dan pemerintah.
Berbagai pendapat menyatakan bahwa partisipasi
masyarakat desa merupakan salah satu ciri dari pembangunan desa dan merupakan
unsur utama yang berpengaruh besar bagi berhasilnya pembangunan desa. Oleh
karena itu banyak kegiatan yang dilaksanakan khususnya oleh pemerintah untuk
meningkatkan partisipasi, bahkan keberlangsungannya terus diupayakan dan
dijaga.
Di Kecamatan Kedurang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
desa, di masing-masing desanya tidak sama tinggi rendahnya. Di sisi lain
berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Fasilitator (FK/FT) yang
bertugas di Kecamatan Kedurang dapat dikemukakan bahwa aspek kepemimpinan
Kepala Desa merupakan salah satu aspek yang menonjol dan berpengaruh terhadap
keberhasilan pembangunan desa. Mengacu pada hasil fasilitasi yang dilakukan oleh
Fasilitator PNPM-MPd selama pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan selama 8
bulan berjalannya kegiatan pembangunan desa melalui program PNPM-MPd di Kecamatan tersebut, maka ada 2 unsur pokok
permasalahan yang ingin disampaikan fasilitator dalam Tulisan ini Yaitu :
1.
Pengaruh kepemimpinan Kepala Desa
terhadap partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Melalui
Program PNPM-MPd.
2.
Serta seberapa besar pengaruh faktor
kepemimpinan Kepala Desa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan
Pembangunan Desa melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedurang.
Berdasarkan telaahan teori dan pendapat para sarjana
dapat diungkapkan bahwa kepemimpinan dapat di definisikan secara bervariasi.
Dalam hubungannya dengan upaya menggerakkan partisipasi masyarakat, definisi
yang dapat digunakan adalah definisi dinamis. Yang pada hakekatnya berintikan
pelaksanaan fungsi penggerakan dan pengarahan. Kepala Desa sebagai wakil
pemerintah dan pemimpin masyarakat desa melakukan fungsi yang sama dalam upaya
menggerakkan partisipasi masyarakat di desanya. Lebih lanjut dari telaahan
teori dapat disimpulkan bahwa secara teoritis terdapat hubungan antara
kepemimpinan Kepala Desa dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Mengacu
pada telaahan teori dan hasil fasilitasi Fasilitator (FK) selama program berjalan selama
ini maka yang dapat dikemukakan adalah :
- Ada pengaruh positif antara kepemimpinan Kepala Desa dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Dengan kepemimpinan yang tinggi dari
Kepala Desa dalam menggerakkan anggota masyarakat desa akan meninggikan tingkat
partisipasi dalam proses pelaksanaan pembangunan desa.
Dari hasil fasilitasi FK/FT selama kegiatan berjalan
mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan diperoleh
informasi bahwa terdapat hubungan positif antara kepemimpinan Kepala Desa
dengan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan desa melalui
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di
Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan partisipasi
masyarakat desa dalam pelaksanaan Pembangunan Desa melalui Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke depan, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain seperti :
Peran Kepala Desa sebagai Pembina dan Pengendali Kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa Perlu di tingkatkan.- Kepala desa dan BPD menyusun Peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisifatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa.
- Hendaknya Kepala Desa memperhatikan benar kepentingan/kebutuhan masyarakat setempat, dalam Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
- Hendaknya Memberi tauladan yang baik, sejauh mungkin memberi bantuan dan memberikan Penghargaan secara formal kepada anggota masyarakat yang berprestasi.
- Kepala Desa hendaknya lebih intensif memberikan penerangan tentang manfaat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) terhadap pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
- Kepala Desa hendaknya bekerjasama dengan Pemuka Masyarakat dan meningkatkan kegiatan BPD dan aktivitas pengurusnya.
- Kepala Desa hendaknya menghimbau masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan Desa melalui program PNPM-MPd dan menilai terhadap pelaksanaannya.
nice info..thank you
ReplyDelete